Senin, 31 Januari 2011

ZULHIJAH, TAHUN BARU HIJRIAH DAN KALENDER ISLAM GLOBAL


ZULHIJAH, TAHUN BARU HIJRIAH DAN
KALENDER ISLAM GLOBAL

Syamsul Anwar

            Bulan Zulhijah adalah bulan penutup tahun dalam sistem penanggalan Islam. Sesudah itu dimulai tahun Hijriah baru. Bulan Zulhijah 1431 H yang sedang berjalan sekarang tinggal beberapa hari lagi. Mulai Selasa 7 Desember 2010 M, tahun baru Hijriah 1432 dimulai. Tampaknya seluruh penanggalan Islam di negeri-negeri Muslim akan memulai tahun baru hijriah serentak. Kecuali minoritas Muslim di beberapa negeri yang terletak di timur dan utara seperti Korea, Jepang, dan Rusia, apabila mereka menggunakan prinsip rukyat, maka tahun baru Hijriah mereka tentu akan dimulai pada hari Rabu 8 Desember 2010 M. Hal itu karena pada hari Senin tanggal 06 Desember 2010 M, hilal belum dapat dilihat pada kawasan itu karena posisinya masih rendah sehingga mereka harus menggenapkan Zulhijah 1431 H tiga puluh hari dan oleh karenanya mereka akan memulai Muharram 1432 H hari Rabu 8 Desember 2010 M.   

Ragaan 1: Visualisasi Imkanu Rukyat Hilal Muharam 1432 H
                     Senin 06 Desember 2010 M


            Sebenarnya konjungsi (ijtimak) jelang Muharam terjadi pada hari Ahad tanggal 05 Desember pukul 17:36:50 Waktu Univesal (=pukul 20:36:50 Waktu Saudi; pukul 00:36:50 WIB Senin 06-12-2010 M). Namun tidak ada kawasan dunia yang diperkirakan akan dapat merukyat hilal pada hari Senin mengingat posisi Bulan masih rendah bahkan di kawasan barat dunia sekalipun. Oleh karena itu hilal Muharam diperkirakan akan terlihat pada hari Senin 06-12-2010 M. Pada hari Senin 06-12-2010 M ini kawasan dunia yang diperhitungkan akan dapat melihat hilal cukup luas termasuk Indonesia apabila cuaca baik. Kurve rukyat pada Ragaan 1 (gambar dibuat berdasarkan al-Maw±q³t ad-Daq³qah karya Audah) memvisualisasikan rukyat saat visibilitas pertama di seluruh dunia. Kawasan dalam kurve (garis lengkung) pada peta  merupakan kawasan yang diperhitungkan akan dapat merukyat hilal Muharam 1432 H pada hari Senin 06-12-2010 M menurut al-Maw±q³t ad-Daq³qah. Sedangkan kawasan di luarnya diperkirakan belum dapat melihat hilal.

            Meskipun kawasan dunia yang diperkirakan akan dapat melihat hilal cukup luas, namun memasuki tahun baru Hijriah 1432 tetap tidak akan sama di seluruh dunia bilamana menggunakan rukyat karena saat visibilitas pertama (Senin 06-12-2010 M) tidak seluruh kawasan bumi dimungkinkan rukyat sebagaimana divisualisasikan oleh Ragaan 1. Itulah alasan mengapa rukyat dikatakan tidak dapat menyatukan penanggalan Islam secara global.

            Perlukah kita menyatukan penanggalan Islam secara global, atau sebaliknya cukup penyatuan lokal saja (pada masing-masing negara)? Jawabannya jelas: Kita perlu menyatukan penanggalan itu secara global dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Seorang penulis mengisyaratkan bahwa adanya kalender global Islam yang menyatukan seluruh umat dalam sistem penanggalan merupakan “suatu tuntutan peradaban” dan “tujuan peradaban yang penting.”[1]

            Bulan Zulhijah adalah alasan terkuat mengapa kita harus menyatukan penanggalan Hijriah secara global (sistem penanggalan tunggal), bukan secara zonal, regional atau lokal. Maksudnya bulan Zulhijah menuntut bahwa penyatuan penanggalan umat Islam tidak cukup dilakukan hanya pada tingkat lokal, misalnya dalam satu negara saja, atau hanya pada tingkat regional seperti dalam kawasan Asia Tenggara saja atau Timur Tengah saja misalnya, melainkan menuntut penyatuan secara global dalam arti kalender Islam harus dibuat untuk seluruh dunia dengan prinsip satu hari satu tanggal dan satu tanggal satu hari di seluruh dunia.

            Hal itu adalah karena bulan Zulhijah mengandung satu macam ibadah yang pelaksanaannya oleh umat Islam terkait dengan peristiwa di lokasi tertentu, sehingga hari pelaksanaannya di berbagai penjuru dunia haruslah sama dengan hari terjadinya peristiwa itu di lokasi tersebut. Ibadah dimaksud adalah puasa Arafah. Ibadah puasa Arafah dilaksanakan pada hari jamaah haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah, Mekah, pada tanggal 9 Zulhijah.

            Permasalahannya adalah bahwa umat Islam belum dapat menyatukan kalendernya secara global. Sistem penanggalan Islam yang ada bersifat lokal. Masing-masing membuat penanggalan sesuai dengan lokasinya dan dengan dasar metode yang berbeda. Akibatnya terjadi perbedaan memulai Zulhijah antara Arab Saudi dan kawasan lain di bagian timur bumi maupun di bagian baratnya. Lebih lanjut terjadi perbedaan jatuhnya hari Arafah di Arab Saudi dan kawasan lain tersebut. Apabila tanggal 9 Zulhijah berbeda antara Arab Saudi dan kawasan lain di timur atau di barat, maka terjadi perbedaan masuk Zulhijah dan terjadi perbedaan jatuhnya tanggal 9 Zulhijah (hari Arafah). Pertanyaan yang timbul dalam kaitan ini adalah kapan orang di kawasan yang tanggal 9 Zulhijahnya berebda dengan Arab Saudi itu melaksanakan puasa Arafah? Apabila dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah sesuai dengan penanggalan lokasi masing-masing yang ternyata berbeda dengan penanggalan Arab Saudi, apakah itu benar-benar puasa Arafah?

            Dalam praktik ada yang menjalankan puasa Arafah dan salat Iduladha sesuai dengan penanggalan di tempat masing-masing meskipun tidak jatuh pada hari yang sama dengan Arab Saudi tempat wukuf dilaksanakan. Sebagian lain mengikuti sepenuhnya terhadap penanggalan Arab Saudi, meskipun sesungguhnya di tempatnya sendiri mulainya bulan Zulhijah lebih kemudian (bagi mereka di kawasan timur bumi) atau lebih dahulu (bagi mereka di kawasan barat bumi). Tetapi ada pula yang beriduladha sesuai dengan penanggalan di tempatnya, namun puasa Arafah diajukan sehari, yakni pada tanggal 8 Zulhijah, dengan alasan menyesuaikan puasa itu dengan hari terjadinya wukuf di Arafah (bagi mereka di kawasan timur bumi). Tetapi tentu hal serupa ini tidak dapat dilakukan oleh orang yang berada di kawasan barat bumi, yaitu mengundur puasa Arafah satu hari dengan alasan menunggu wukuf di Arab Saudi. Karena menunda satu hari lantaran menunggu Arab Saudi berarti mereka melakukan puasa Arafah pada hari di mana semestinya mereka melakukan salat Iduladha.

            Terhadap praktik-praktik seperti ini biasanya masing-masing mencoba memberikan argumen syar’i bagi pendapatnya. Menurut penulis apa pun argumennya, maka argumen itu tidak banyak menolong karena persoalan bukan masalah mana argumen yang lebih rajih, melainkan masalahnya terletak pada ketiadaan suatu penanggalan tunggal untuk seluruh dunia. Apabila penanggalan tunggal terwujud, maka problem puasa Arafah akan hilang dengan sendirinya. Inilah mengapa dikatakan bahwa bulan Zulhijah menjadi alasan kuat yang mengharuskan dibuatnya kalender Islam global, bukan kalender lokal, regional, bizonal, multizonal atau semacam itu. Argumen-argumen yang dikemukakan sejauh ini tentang soal puasa Arafah harus dianggap sebagai argumen sementara, yakni selama sistem penanggalan Islam belum dapat disatukan secara global.

            Untuk bulan Zulhijah yang sedang berjalan sekarang (1431 H), mulai tanggal satunya ternyata tidak serentak di seluruh dunia. Terjadi perbedaan masuknya awal bulan pada berbagai kawasan. Mahkamah Agung Arab Saudi melalui keputusan dengan nomor 18 H / tanggal 29/11 ­– 1/12 / 1431 H, menetapkan bahwa tanggal 1 Zulhijah 1431 H jatuh pada hari Ahad 7 November 2010 H, hari Arafah (9 Zulhgijah) 1431 H jatuh pada hari Senin 15 November 2010 M, dan Iduladha 1431 H jatuh pada hari Selasa 1431 H. Dinyatakan pula bahwa penetapan itu berdasarkan rukyat yang dilakukan sejumlah saksi adil pada Sabtu sore 6 November 2010 M.[2]  

            Penetapan di atas memperlihatkan bahwa praktik penenentuan awal bulan Arab Saudi belum banyak berubah dari dahulu semasa kewenangan penetapan itu berada pada Komisi Agung Yudisial (Majlis al-Qa«±’ al-Al±). Semasa dahulu di bawah kewenangan Komisi Agung Yudisial, penetapan bulan kamariah Arab Saudi amat buruk. Banyak terjadi klaim rukyat padahal Bulan di bawah ufuk.

            Sejak bulan Oktober tahun 2007 kewenangan penetapan awal bulan kamariah Arab Saudi dialihkan ke Mahkamah Agung dan mulai berlaku efektif sejak Februari tahun 2009. Belum banyak diketahui pola praktik penetapan awal bulan di bawah Mahkamah Agung ini lantaran masih baru dan belum banyak data. Akan tetapi yang jelas penetapan awal bulan Zulhijah 1431 H sekarang yang didasarkan kepada rukyat diragukan kebenaran rukyatnya karena posisi Bulan masih amat rendah dan menurut ilmu astronomi masih belum mungkin dirukyat bahkan sekalipun dengan menggunakan alat optik. Menurut perhitungan hisab (dihitung dengan menggunakan al-Maw±q³t ad-Daq³qah karya ‘Audah) ketinggian geosentrik Bulan di atas ufuk di Mekah sore Sabtu 06 November 2010 M saat matahari terbenam pukul 17:45 waktu Arab Saudi adalah 00º 32’ 31” (0,5º). Anggota ICOP (Islamic Crescents’ Observation Project), S±li¥ a¡-¢ab dan Eng. Qamar Uddin secara terpisah melaporkan bahwa Sabtu itu langit sebagian berawan dan kondisi atmosfir amat kelam dan Bulan sore tersebut tidak terlihat baik dengan mata telanjang, teropong dua lensa, teleskop maupun dengan CCD Imaging. Juga dilaporkan bahwa tidak satu pun dari 10 Komite Hilal Arab Saudi yang dapat merukyat hilal sore Sabtu itu.[3] Namun seorang bernama ‘Abdull±h al-Khu«air³ menyatakan berhasil merukyat dan kesaksian rukyatnya diterima oleh Pengadilan ¦au¯ah Sad³r.[4] Jadi kebijakan penetapan awal bulan Mahkamah Agung Arab Saudi tidak banyak berubah dari pendahulunya, Komisi Agung Yudisial.

            Akan tetapi kita mungkin bisa membaca fenomena ini dengan cara lain. Mungkin petinggi Mahkamah Agung tetap menerima kesaksian rukyat itu meski mereka menyadari bahwa rukyat tersebut masih mustahil, dikarenakan menurut kalender resmi Arab Saudi, yaitu Kalender Ummul Qura (KUQ), hilal sudah wujud di Mekah sore Sabtu tersebut sehingga menurut kalender ini tanggal 1 Zulhijah 1431 H jatuh hari Ahad 07-11-2010 M. Atas dasar itu Mahkamah Agung menerima klaim rukyat itu karena masih sejalan dengan KUQ. Hal ini juga terjadi di tempat lain seperti di Indonesia. Kementerian Agama memegangi kriteria imkanu rukyat 2º, sehingga apabila ketinggian Bulan 2,5º misalnya seperti pada Idulfitri baru lalu yang menurut astronomi masih tidak mungkin dirukyat, tetapi ada orang yang melaporkan berhasil merukyat, maka rukyat itu diterima karena masih berada dalam batas imkanu rukyat yang diakui Kementerian Agama. Mungkin itu juga yang terjadi dengan Mahkamah Agung Saudi yang menerima klaim rukyat Zulhijah1431 H meskipun posisi Bulan masih amat rendah. Oleh karena sesuai dengan KUQ, maka rukyat itu diterima. Perlu diketahui bahwa KUQ sejak tahun 1423 H (2003 M) memakai kriteria wujudul hilal (seperti kalender Muhammadiyah dengan perbedaan kecil) dengan menjadikan Kakbah dengan koordinat f = 21˚ 25’ 22” LU dan l = 39˚ 49’ 34” BT sebagai marjak.[5] Dijadikannya Mekah sebagai marjak adalah sejak tahun 1400 H (2000 M).[6]

            Penetapan awal Zulhijah 1431 H Mahkamah Agung Arab Saudi seperti di atas berbeda dengan penetapan awal bulan di sejumlah negara lain seperti Indonesia yang menetapkan tanggal 1 Zulhijah jatuh pada hari Senin 8 November 2010 M. Negara-negara lain yang memulai tanggal 1 Zulhijah pada hari Senin 8 November 2010 M adalah Pakistan, Malaysia, Inggris, Iran, Bangladesh, Afrika Selatan, Australia, Trinidan dan Tobago.[7]

            Di sini terlihat adanya perbedaan penetapan memasuki awal Zulhijah. Perbedaan ini menimbulkan masalah ibadah puasa Arafah bagi orang yang berada di kawasan timur atau juga di utara bumi yang terlambat dapat merukyat, karena jatuhnya tanggal 9 Zulhijah di Mekah tidak sama dengan jatuhnya tanggal 9 Zulhijah di kawasan timur bumi tersebut. Hal itu karena hilal Zulhijah diklaim telah terlihat di Mekah, sementara di kawasan timur belum terlihat. Permasalahannya kapan mereka yang berada di kawasan timur ini melaksanakan puasa Arafah.

            Akan tetapi apabila seandainya di Arab Saudi hilal Zulhijah Sabtu 06-11-2010 M dinyatakan belum dapat dirukyat, sehingga jatuhnya hari Arafah akan sama dengan kawasan timur bumi, yaitu Selasa tanggal 16-11-2010 M, maka permasalahan puasa Arafah timbul di kawasan barat bumi, karena di sini hilal dimungkinkan terukyat. Dengan demikian kawasan barat bumi akan memasuki Zulhijah lebih dahulu dari Mekah. Mereka di kawasan barat bumi ini akan menghadapi problem puasa Arafah: kapan harus dilakukan? Apakah sesuai dengan tanggal di kawasan mereka, tetapi itu tidak tepat pada hari dilaksanakannya wukuf di Arafah karena wukuf di Arafah akan jatuh keesokan harinya, atau mereka menunda puasa Arafah sehari dengan alasan menunggu wukuf di Arafah, namun juga mustahil karena dengan menunda itu mereka melaksanakan puasa Arafah pada hari mereka seharusnya melaksanakan salat Iduladha. Atau malah menunda memasuki Zulhijah dengan alasan menunggu Mekah. Inipun tidak boleh dilakukan karena melanggar prinsip pokok dalam sistem kalender Islam, yaitu tidak boleh menunda memasuki bulan baru ketika hilal bulan tersebut telah terpampang jelas di ufuk mereka. Nabi saw bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا ... [رواه البخاري ، واللفظ له ، ومسلم] .
Artinya: Apabila kamu telah melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu telah melihatnya beridulfitrilah! … [HR al-Bukh±r³, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan juga diriwayatkan Muslim].[8]

            Inilah problem yang ditimbulkan oleh rukyat. Ia tidak dapat menyatukan penanggalan Islam dan karenanya tidak dapat menyatukan hari pelaksanaan ibadah seperti puasa Arafah yang harus dilaksanakan pada hari terjadinya wukuf secara riil di Padang Arafah. Kemustahilan rukyat dapat menyatukan penanggalan adalah karena sifat rukyat itu sendiri yang terbatas liputannya terhadap muka bumi. Maksudnya rukyat pada visibilitas pertama tidak pernah dapat meliputi seluruh muka bumi. Rukyat selalu membelah muka bumi antara kawasan yang dapat merukyat sehingga keesokan harinya memulai bulan baru dan kawasan yang belum dapat merukyat sehingga memulai bulan baru lusa. Akibatnya terjadi perbedaan tanggal. Perlu diketahui bahwa Bulan itu bergerak secara semu dari kawasan ujung timur bumi dengan posisi yang rendah menuju ke arah barat dengan posisi semakin meninggi. Oleh karena itu semakin ke barat posisi orang, semakin besar peluangnya untuk dapat merukyat. Jadi orang yang berada di kawasan barat bumi selalu beruntung dapat merukyat sehingga mereka memulai bulan kamariah baru lebih dahulu dari orang di kawasan timur. Mari kita lihat kurve rukyat hilal Zulhijah 1431 H pada visibilitas pertama, yaitu hari Sabtu sore tanggal 06-11-2010 M, pada Ragaan 2. Peta rukyat ini dibuat dengan menggunakan al-Maw±qit ad-Daq³qah karya Audah.


            Peta ini menampakkan bahwa kawasan dalam kurve, yaitu bagian selatan Amerika Latin dan beberapa pulau di Laut Pasifik sebelah timur Garis Tanggal Internasional (GTI) diperkirakan dapat melihat hilal Zulhijah 1431 H Sabtu sore sesaat setelah matahari tenggelam. Di Santiago, ibukota Cile, ketinggian (geosentrik) hilal Zulhijah Sabtu sore 06-11-2010 M saat matahari tenggelam adalah 09º 49’ 35” (9,8º). Di kota Apia, ibukota Samoa di Laut Pasifik, ketinggian (geosentrik) hilal Zulhijah 1431 H pada Sabtu sore 06-11-2010 M mencapai 12º 32’ 42” (12,5º), sementara di Papeete, ibu kota Polynesia Perancis, ketinggian hilal 12º 02’ 19” (12,03º). Perlu dicatat bahwa di dua kota terakhir konjungsi (ijtimak) jelang Zulhijah terjadi hari Jumat tanggal 05-11-2010 M. Mengingat kedudukan hilal Zulhijah sudah sangat tinggi di kawasan-kawasan tersebut, maka diperkirakan hilal dapat dirukyat sore Sabtu 06-11-2010 M di tempat-tempat tersebut dan sekitarnya apabila cuaca terang. Dengan demikian kawasan itu mamasuki 1 Zulhijah pada hari Ahad 07-11-2010 M, dan memasuki tanggal 9 Zulhijah 1431 H (hari Arafah) pada hari Senin 15-11-2010 M, dan Iduladha hari Selasa 16-11-2010 M.[9]
            Apabila diandaikan Mahkamah Agung Arab Saudi pada awal Zulhijah baru lalu menggunakan rukyat yang sungguh-sungguh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan oleh karena itu memutuskan 1 Zulhijah 1431 H jatuh hari Senin 08-11-2010 M, dan Arafah jatuh hari Selasa 16-11-2010 M, maka kawasan ujung barat bumi tadi akan mendahului Mekah memasuki Arafah sehingga akan timbul problem bagaimana melaksanakan puasa Arafah. Inilah masalah penepatan waktu ibadah yang timbul dari penggunaan rukyat. Problem ini timbul dari karakter rukyat sendiri yang pada visibilitas pertama tidak pernah dapat mengkaver seluruh muka bumi. Akan selalu ada bagian muka bumi (sebelah barat) yang telah dapat merukyat dan ada bagian muka bumi (sebelah timur) yang belum dapat merukyat sehingga timbul perbedaan memulai bulan kamariah baru.
           
            Rukyat global fikliah (fisik) juga tidak dapat dihandalkan, meskipun banyak orang meyakininya sejak dari zaman kuna hingga zaman sekarang. Rukyat global fikliah hanya dapat dimanfaatkan oleh orang yang berada di timur dengan jarak maksimal 9 atau 10 jam dengan tempat paling timur terjadinya rukyat itu. Lebih dari itu rukyat tersebut tidak lagi berguna karena orang di timur sudah keburu pagi saat rukyat di kawasan barat terjadi. Apabila kita asumsikan rukyat paling timur terjadi di New York pukul 18:00 sore, maka orang di Indonesia Barat tidak mungkin lagi menunggu rukyat itu untuk berpuasa Ramadan atau beridulfitri karena di Indonesia Barat jam sudah pukul 06:00 pagi hari berikutnya. Pada hal pada pukul 04:00 pagi mereka harus sudah mendapat kepastian ada atau tidaknya rukyat itu. Ketika pukul 04:00 subuh orang Indonesia Barat menanti berita rukyat dari New York untuk menentukan apa mereka akan mulai Ramadan atau Idulfitri atau puasa sunat sembilan hari pertama Zulhijah, maka di New York belum terjadi rukyat karena di sana baru pukul 04:00 sore dan belum dilakukan rukyat.

            Memang rukyat global secara fisik (fikliah) dapat diamalkan untuk kepentingan puasa Arafah karena puasa Arafah dijalankan tidak pada awal bulan Zulhijah, melainkan pada tanggal 9, sehingga masih ada selang beberapa hari menjelang hari Arafah. Akan tetapi rukyat global secara fisik (fikliah) tidak dapat dihandalkan bagi kawasan timur dengan jarak lebih 10 jam untuk pelaksanaan ibadah yang dimulai pada awal bulan seperti Ramadan, Idulfitri atau puasa sunat sembilan hari pertama Zulhijah. Untuk ibadah-ibadah ini rukyat global fikliah adalah mustahil.

            Contoh riil bisa kita ambil Syawal 1428 H (Oktober 2007 M) tiga tahun lalu. Konjungsi jelang Syawal 1428 H terjadi Kamis 11-10-2007 M pukul 01:01 Waktu Cile (WC) atau pukul 08:01 WIB. Pada sore Kamis 11-10-2007 M saat matahari tenggelam di Punta Arenas, Cile, pada pukul 19:14 WC, ketinggian (geosentrik) hilal Syawal mencapai 08º 17’ 32” (8,29º). Menurut kriteria Audah dalam al-Maw±q³t ad-Daq³qah, hilal Syawal 1427 H itu dapat dilihat di Punta Arenas, Cile pada Kamis sore 11-10-2007 M  apabila cuaca baik. Di bagian dunia lain, selain pulau-pulau di laut Pasifik sebelah timur GTI, hilal Syawal 1428 H tidak dapat dilihat. Di Cile dan beberapa pulau di Laut pasifik, dengan demikian, Idulfitri 1428 H jatuh hari Jumat 12-10-2007 M. Di Indonesia masyarakat terbagi dua: yang menggunakan rukyat, seperti pemerintah, beridulfitri pada hari Sabtu 13-11-2007 M karena rukyat sore Kamis belum bisa dilakukan, dan yang menggunakan wujudul hilal berlebaran hari Jumat 12-11-2007 M karena sore Kamis sudah wujul hilal.

            Terhadap Syawal 1428 H itu tidak dapat diterapkan rukyat fikliah global oleh mereka yang berada di Indonesia karena ketika rukyat Syawal 1428 H terjadi di Cile hari Kamis 11-20-2007 pukul 19:14 sore, di Indonesia Barat saat itu sudah sudah pukul 05:14 pagi Jumat (jarak waktu Cile­Indonesia Barat 10 Jam). Sementara orang di Indonesia Barat pada jam 04:00 pagi Jumat harus sudah mendapat kepastian tentang rukyat global tersebut, padahal rukyat Kamis sore itu belum terjadi karena di Cile saat itu baru pukul 18:00 sore di mana rukyat belum dilakukan, karena rukyat baru akan dilakukan pada pukul 19:14, satu seperempat jam lagi. Jadi rukyat fikliah global tidak dapat dihandalkan.

            Oleh karena rukyat tidak dapat menyatukan penanggalan dan karenanya tidak dapat menepatkan momen-momen ibadah pada hari yang sama di seluruh dunia, maka apakah upaya yang harus dilakukan? Para pakar syariah dan astronomi dalam Temu Pakar II untuk Perumusan Kalender Islam yang dislenngarakan di Maroko di bawah arahan ISESCO (Islamic Educational and Sientific Organization), suatu badan dari OKI (Organisasi Konferensi Islam), memutuskan dalam butir kedua keputusannya bahwa,

      Pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat, dan menyepakati pula bahwa penggunaan hisab itu adalah untuk penolakan rukyat dan sekaligus penetapannya.[10]

            Dalam penggunaan hisab untuk penyatuan kalender Islam secara global ini tidak penting jenis mana dari hisab yang harus digunakan. Apa yang penting adalah bahwa berdasarkan hisab-hisab yang ada itu dirumuskan suatu kaidah kalender Islam global yang valid secara syar’i dan akurat secara astronomis. Sebagai tindak lanjut dari Temu Pakar II tahun 2008 di Maroko, disusun empat rancangan kalender global Islam yang sekarang dalam proses uji validadsi untuk waktu selama 1 abad ke depan hingga tahun 2100 M. Bila sudah ditemukan satu yang paling memenuhi syarat-syarat kalender global Islam yang telah disepakati, maka itu ditawarkan kepada umat Islam untuk diterima sebagai kalender Hijriah tunggal yang dapat menyatukan penanggalan Islam. Empat rancangan kalender dimaksud adalah:
1.       Kalender Ummul Qura (KUQ) dari Arab Saudi, dengan kaidah wujudul hilal di Kakbah,
2.      Kalender Jam±ludd³n/Shaukat, dengan kaidah ijtimak sebelum pukul 12:00 Waktu Universal (GMT),
3.      Kalender Husain Diallo dari Guinea, Afrika, dengan kaidah ijtimak sebelum pukul 12:00 di Mekah,
4.      Kalender Libia, dengan kaidah ijtimak sebelum fajar di GTI (180º BT) antara 60º LU dan 60º LS dengan ketentuan bahwa perhitungan fajar dilakukan pada titik 180º BT dan 60º LU (titik M) pada musim semi dan panas di belahan bumi utara (20 Maret s/d 22 September), dan pada titik 180º BT dan 60º LS (titik N) pada musim semi dan panas di belahan bumi selatan (23 September s/d 19 Maret tahun berikutnya).[11]

            Bila Zulhijah 1431 H sekarang dilihat dari perspektif kalender-kalender ini, maka terlihat bahwa keempatnya menjatuhkan 1 Zulhijah 1431 H pada hari Ahad 07-11-2010 M, sehingga hari Arafah (9 Zulhijah) jatuh pada hari Senin 15-11-2010 M. Hal itu adalah karena:
  1. Menurut KUQ, pada hari Sabtu 06-11-2010 M saat matahari terbenam hilal telah wujud pada titik marjak Kakbah, sehingga 1 Zulhijah jatuh hari Ahad 07-11-2010 M.
  2. Menurut kalender Jamaludd³n/Shaukat ijtimak jelang Syawal 1431 H terjadi sebelum pukul 12:00 GMT (ijtimak terjadi pada pukul pukul 04:52 GMT), sehingga tanggal 1 Zulhijah 1431 H jatuh hari Ahad 07-11-2010 M.
  3. Ijtimak menurut waktu Mekah terjadi pukul 07:52, yakni sebelum pukul 12:00 waktu setempat, sehingga tanggal 1 Zulhijah 1431 H jatuh hari Ahad 07-11-2010 M.
  4. Di GTI pada titik N ijtimak terjadi pukul 16:52 waktu setempat, jadi sebelum fajar, sehingga tanggal 1 Zulhijah 1431 H jatuh hari Ahad 07-11-2010 M.

            Apabila kaidah keempat kalender terpadu tersebut diterapkan kepada Muharam 1432 H yang akan datang, maka 1 Muharam 1432 H (tahun baru Hijriah) akan jatuh pada hari Selasa 7 Desember 2010 M, karena:
  1. Menurut KUQ, pada hari Ahad 05-12-2010 M konjungsi terjadi pukul 20:35: 50, yaitu sesudah matahari terbenam sehingga tidak memenuhi syarat wujudul hilal. Oleh karena itu awal tahun baru Hijriah 1 Muharam 1432 H jatuh lusa Selasa 07-12-2010 M.
  2. Menurut kalender Jamaludd³n/Shaukat ijtimak jelang Muharam 1432 H terjadi hari Ahad 05-12-2010 M pukul 17:36:50 sore Waktu Universal (WU/GMT), yaitu sesudah pukul 12:00 WU. Oleh karena itu 1 Muharam 1432 H jatuh lusa Selasa 07-12-2010 M.
  3. Ijtimak menurut Waktu Mekah terjadi pada hari Ahad 05-12-2010 M 20:36:50 Waktu Mekah, yakni sesudah pukul 12:00 waktu setempat. Oleh karena itu 1 Muharam 1432 H menurut Kalender Husain Diallo jatuh lusa Selasa 07-12-2010 M.
  4. Di GTI pada titik N, ijtimak terjadi hari Senin 06-12-2010 M pukul 05:36:50 Waktu setempat, jadi sesudah fajar, sehingga tanggal 1 Muharam 1432 H menurut Kalender berdasar metode Libia jatuh pada fajar hari berikutnya, yaitu Selasa 07-12-2010 M.

            Pada sisi lain terdapat usulan-usulan kalender bizonal yang membagi dunia kepada dua zona tanggal yang bisa berbeda antara yang satu dengan yang lain. Para perancang kalender ini akan memilih satu dari tiga rancangan yang ada untuk didialogkan dengan kalender terpadu.[12] Hanya saja kalender bizonal, yang membagi muka bumi menjadi dua zona tanggal di mana tanggal pada satu zona bisa berbeda dengan tanggal pada zona lain pada bulan tertentu, tidak dapat memberi pemecahan pada masalah puasa Arafah, yakni tidak bisa mengatasi terjadinya perbedaan jatuhnya hari Arafah di Mekah dengan di tempat lain di zona barat atau zona timur.

            Dua dari kalender bizonal ini, yaitu Kalender Audah dan kalender Qas­m (Guessoum), dalam 20 kali hari Arafah sejak tahun 1431 H sampai dengan 1350 H akan mengakibatkan terjadinya perbedaan jatuhnya hari Arafah antara zona timur dan zona barat. Dalam Kalender Audah perbedaan itu akan terjadi 9 kali dari 20 kali hari Arafah, dan dalam Kalender Qas­m perbedaan itu akan terjadi 11 kali dari 20 kali hari Arafah. Ini menyebabkan orang di zona barat tidak dapat melaksanakan puasa Arafah tepat pada hari terjadinya wukuf di Arafah yang menurut kedua kalender itu masuk zona timur. Hari Arafah di Mekah jatuh pada hari Iduladha di zona barat. Versi ketiga kalender bizonal adalah Kalender al-Qu«±h. Kalender ini akan menyebabkan problem puasa Arafah tidak saja bagi zona barat, tetapi juga bagi zona timur karena sistem kalender ini menerapkan garis tanggal bergerak yang mengakibatkan Mekah suatu kali masuk zona timur dan kali lain masuk zona barat.[13]

            Kini antara kedua mazhab ini, mazhab terpadu dan mazhab bizonal, terus menerus diadakan kontak, dialog dan diskusi guna mencapai kesepakatan serta dilakukan tukar-menukar temuan penelitian.    



           


[1] Al-Alwani, “The Islamic Lunar Calendar as a Civilizational Imperative,” dalam Mohammad Ilyas dan Syed Kamarulzaman Kabeer, ed., Unified World Islamic Calendar: Sharia, Science and Globalization (Penang, Malaysia: International Islamic Calendar Programme, University of Science Malaysia, 2001/1421), h. 9 dan 13.
[2] “Ru’yat Syahr ¨il¥ijjah 1431 H,” <http://www.hafaralbaten.net/vb/http://www.hafaralbaten.net/vb/showthread.php?t =74027>, akses Ahad 07-11-2010 M pukul 06: 04.
[3] “Visibility of Thul Hijjah Crescent 1431 H,” , akses Senin 8 November 2010 M.
[4] “Ru’yat Syahr ªul¥ijjah 1431 H,” <http://www.hafaralbaten.net/vb/showthread.php?t =74027http://www.hafaralbaten.net/vb/showthread.php?t =74027>, akses 07-11-2010 M pukul 06:04.
[5] Zak³ al-Mu¡¯af± dan Y±sir Ma¥m­d ¦afi§, “Taqw³m Umm al-Qur± at-Taqw³m al-Mu‘tamad f³ al-Mamlakah al-‘Arabiyyah as-Sa‘­diyyah,” <http://www.icoproject.org/pdf/almostafa_Hafize_ 2001.pdfhttp://www.icoproject.org/pdf/almostafa_Hafize_ 2001.pdf>, akses 20-09-2007.
[6] ‘Abd al-Az³z Ibn Sul¯±n al-Marmasy, “at-Taqw³m al-Hijr³ al-Qamar³ al-Isl±m³ al-²lam³ al-Muwa¥¥ad ‘al± Tauq³t Makkah al-Mukarramah,” makalah untuk Ijtim± al-Khubar±’ a£-¤±n³ li Dir±sat Wa« at-Taqw³m al-Isl±m³, yang diselenggarakan di Rabat Maroko tanggal 15-16 Syawal 1429 H / 15-16 Oktober 2008  atas kerjasama ISESCO, Asosiasi Astronomi Maroko dan Organisasi Dakwah Islam Internasional Libia, h 13.
[7]  “The Official First Day in Different Countries,” <http://www.icoproject.org/icop/hej31http://www.icoproject.org/icop/hej31. html#firstday>, akses Senin 8 November 2010 M.
[8]  Al-Bukh±r³, ¢a¥³¥ al-Bukh±r³ (Ttp.: D±r al-Fikr, 1994/1414), II: 278-279, hadis no. 1900, “Kit±b a¡-¢aum,” dari Ibn Úmar; Muslim, ¢a¥³¥ Muslim (Beirut: D±r al-Fikr, 1992/1412), I: 481, hadis no. 1080:8, “Kit±b a¡-¢iy±m,” dari Ibn ‘Umar.
[9] Memang pada awal Zulhijah lalu tidak ada laporan rukyat dari kawasan tersebut. Hal itu barang kali tidak ada konsentrasi signifikan umat Islam di kawasan tersebut. Atau ada yang merukyat, tetapi rukyat mereka tidak terlaporkan.
[10] Terjemahan lengkap Keputusan Temu Pakar II ini dapat dilihat dalam  Syaikh Mu¥ammad Radsy³d Ri«± dkk., Hisab Awal Bulan Kamariah, alih bahasa Syamsul Anwar, edisi ke-2 (Yogyakarta: 2009), h. 79-87. Yang dimaksud dengan “penggunaan hisab untuk penolakan dan sekaligus penetapan rukyat” adalah bahwa hisab digunakan untuk menolak rukyat-rukyat yang tidak mungkin menurut hisab, sebaliknya hisab juga digunakan untuk mengukuhkan rukyat yang memang akurat menurut hisab.
[11] Untuk kalender berdasarkan metode Libia, rumusan di atas merupakan perkembangan paling mutakhir dari upaya mencari rumusan kalender terpadu berdasarkan metode Libia yang diharapkan dapat menyatukan penanggalan Islam sedunia. “Surat dari Sekretariat Tim Kerja Perumusan Kalender Islam kepada seluruh anggota tim tertanggal Jumat 12-11-2010 M,” dokumen pribadi.
[12] “Surat dari Sekretariat Tim Kerja (Tim Tindak Lanjut) Perumusan Kalender Islam kepada seluruh anggota tim tertanggal Jumat 12-11-2010 M,” dokumen pribadi.
[13] “Surat Jam±ludd³n kepada Syamsul Anwar tertanggal 03-12-2009,” dokumen pribadi. Terjemahnya dimuat di situs ini dengan judul “Korespondensi Kalender Hijriah Internasional: Dari Jam±ludd³n kepada Syamsul Anwar.” Juga “Surat dari Syamsul Anwar kepada Jam±ludd³n Tertanggal 11-12-2009,” dokumen pribadi. Terjemahnya dimuat di situs ini dengan judul “Korespondensi Kalender Hijriah Internasional: Dari Syamsul Anwar kepada Jam±ludd³n.” [Catatan: penulisan tanggal surat dalam terjemahan keliru, yang betul adalah tanggal 11-12-2009].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar